JatengHukum & Kriminal

Polda Jateng Tingkatkan Status Kasus Brigadir AK ke Penyidikan

inilahjateng.com (Semarang) – Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang melibatkan oknum anggota Polda Jateng, Brigadir AK, resmi meningkat ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat.

Bukti yang diperoleh penyidik mencakup hasil ekshumasi dari rumah sakit serta keterangan saksi-saksi.

Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai hasil ekshumasi tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan peningkatan status perkara ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang digelar Selasa (11/3/2025).

Kendati sudah memasuki tahap penyidikan, lanjutnya, Brigadir AK masih berstatus sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Mahasiswi Psikologi USM Prita Febriani Juara Pilmapres 2025

Meski demikian, dalam proses pemberkasan penyidikan, statusnya kemungkinan akan berubah menjadi tersangka.

“Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap para saksi-saksi termasuk terlapor sendiri. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka dan pelapornya akan menjadi saksi,” ungkapnya, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Artanto menegaskan saat ini penyidik memiliki keyakinan kuat terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Dirinya menyebut, hal itu didukung oleh hasil ekshumasi dan kesaksian yang telah dikumpulkan oleh petugas.

“Kalau sudah naik ke penyidikan berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Kewajiban dari penyidik membuktikan kasus itu dalam proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara,” katanya.

Baca Juga  Wali Kota Semarang Keluarkan Edaran Anti Gratifikasi Dalam SPMB

Selain menghadapi proses pidana, sambungnya, Brigadir AK juga menjalani sidang kode etik. Saat ini, ia telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

“Jadi seiring berjalan proses pemberkasan atau proses kode etik dan tindak pidana juga berjalan. Kapannya? Belum tahu, atensi pimpinan kasusnya dari pimpinan jadi secepatnya agar segera tuntas,” pungkasya.

Sebelumnya, Seorang oknum anggota kepolisian dilaporkan Polda Jateng atas dugaan membunuh bayi kandungnya yang masih berusia dua bulan.

Pelaku yakni merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng berinisial Brigadir AK. Atas kejadian itulah, sang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus tersebut di Polda Jateng pada (5/3/2025), lalu.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Tegaskan Lima Pesan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Saat ini, Brigadir AK sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. (BDN)

Back to top button