Hukum & Kriminal

Polda Jateng Tunggu Keputusan Banding Brigadir AK hingga Selasa

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jawa Tengah masih menunggu keputusan dari Brigadir Ade Kurniawan (AK) terkait pengajuan banding atas vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam sidang etik.

Dalam sidang kode etik terhadap Ade digelar pada Kamis (10/4), majelis hakim memutuskan pemecatan dengan tidak hormat atas kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri yang masih berusia dua bulan.

Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, usai diputuskan dalam sidang tersebut, Brigadir AK menyatakan sikap “pikir-pikir”.

“Kemarin pada saat vonis kan pikir-pikir, nanti akan menyampaikan hasil pikir-pikirnya,” ungkapnya saag ditemui dikantornya, Senin (14/4/2025).

Atas keputusan itu, dirinya menuturkan, akan memberi waktu tiga hari kerja bagi brigadir AK untuk menyampaikan banding, yang berarti jatuh tempo pada Selasa (15/4/2025), besok.

Baca Juga  Korban Dugaan Penipuan Koperasi BLN Solo Lapor Polisi

“Kita menunggu memori banding dari pihak AK atau dari pendamping hukumnya. Jadi kita masih menunggu apakah hari ini atau besok kita tunggu penyerahan memori banding itu. Bisa jadi Selasa, masa tiga hari terakhir,” tegasnya.

Sebelumnya, Brigadir Ade Kurniawan (27), merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri akan mengajukan banding usai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik.

Melalui penasehat hukumnya, Moh Harir, pihaknya menyebut kliennya memiliki waktu tiga hari untuk menentukan pilihan, termasuk opsi banding.

Bahkan Ia menuturkan, akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku, demi memperjuangkan masa depan kliennya di institusi kepolisian.

“Klien kami mengonfirmasi akan mengajukan banding selama tiga hari ini. Kita akan menjalani upaya hukum yang dicadangkan klien kami. Klien kami ingin tetap menjadi bagian dari Polri,”ungkapnya, Jum’at (11/4/2025), lalu. (BDN)

Baca Juga  Setubuhi Anak Tiri, Pria di Sragen Ditangkap Polisi

 

Back to top button