Jateng

Polda Jateng Ungkap 48 Kasus Judi Online

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimsus Polda Jateng sejak awal tahun 2024, berhasil mengungkap 48 kasus judi online di wilayahnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan dari puluhan kasus itu, melalui Satgas Judi Online juga mengamankan sebanyak 75 tersangka.

“Pengungkapan-pengungkapannya juga dari hasil patroli siber. Total sekitar 75 tersangka, barang buktinya rata-rata sekali main sampai Rp30juta,” katanya di kantornya, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa puluhan tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.

“Ada agen, admin, bagian pembayaran hasil judi, termasuk yang diendorse tak terkecuali selebgram,” ujarnya.

Sementara, Kasubdit V/Siber, AKBP Sulistyoningsih menambahkan rata-rata indikasi perjudian terjadi di media sosial atau internet.

Baca Juga  Ratusan Warga Dua Desa di Sayung Terima Sembako

“Sebenarnya ini judi manual, tapi perpesanannya dengan media online. Se-Indonesia kami nomor satu dari patroli siber, tapi lokasinya kan tidak tentu di Jateng. Setiap hari kami profiling, blokir akun atau web, permohonannya kami bersurat ke Mabes Polri kemudian diteruskan ke Kementerian Kominfo,” pungkasnya. (BDN)

 

Back to top button