
inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Brebes.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menjelaskan modus pelaku yang berinisial B yakni dengan cara memembeli solar harga subsidi dan menjualnya lebih mahal ke pelanggan.Â
Ia mengatakan bahwa kasus ini terungkap awalnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap praktek curang di daerah Kabupaten Brebes itu pada (7/9/2023), lalu.Â
“Dari PT. ASS ditetapkan sebagai tersangka. TKP di Brebes, jadi mengambil solar bersubsidi, dibawa ke gudang kemudian dijual dengan harga non-subsidi,” ujar Dwi (27/10/2023).
Sementara, Kasubdit Tipidter AKBP Robert Sihombing menambahkan penindakan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan ke Bareskrim yang kemudian dilanjutkan oleh Polda Jateng.Â
“Itu dasar laporan ke Bareskrim dan kemudian ke Polda, baru kita tidak lanjuti. Kita maping 3-4 hari, sempat pulang dan balik lagi,” ujarnya.Â
Ia membeberkan terdapat dua SPBU tempat tersangka membeli Solar bersubsidi. Pelaku ini modusnya menggunakan truk dimodifikasi dan juga menggunakan jeriken.Â
“Ada yang pakai jeriken ada truk modifikasi. Barang uktinya sekitar 10 ton solar. Untuk pembelinya nelayan-nelayan,” imbuhnya.Â
Ia menambahkan saat ini kasus penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut masih terus didalami oleh petugas.Â
“Kasusnya masih kita didalami dan pekan depan akan dilakukan jumpa pers untuk detail kasus tersebut,” pungkasnya. (bdn)