Polda Jateng Ungkap Praktik Gula Campuran Ilegal di Banyumas

inilahjateng.com (Semarang) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik peredaran gula campuran ilegal yang diproduksi di sejumlah gudang di wilayah Kabupaten Banyumas.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang masuk dari Kementerian Pertanian terkait dugaan beredarnya gula oplosan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah bagian selatan dan utara.
“Kami melakukan verifikasi di lapangan dan menemukan adanya distribusi gula campuran yang tidak sesuai standar,” ujarnya dalam rilis kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penyelidikan awal dilakukan di beberapa kabupaten, kemudian ditelusuri hingga ditemukan gudang utama di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas yang menjadi lokasi pengemasan dan distribusi utama.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menemukan modus pengoplosan gula dengan cara mengganti kemasan dan mencampur gula kristal putih berkualitas rendah dengan gula rafinasi, kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek dagang milik perusahaan lain.
“Gula yang seharusnya tidak layak edar ini dikemas sedemikian rupa agar terlihat seperti produk premium,” jelasnya.
Arif menyebutkan, ada beberapa metode yang digunakan pelaku, salah satunya dengan mencampurkan gula rusak yang basah atau berjamur dengan gula rafinasi menggunakan alat mixer, kemudian dikemas ulang dan didistribusikan ke berbagai daerah.
Pihaknya juga menemukan alat jahit, mixer, dan karung-karung kosong bermerek terkenal yang digunakan untuk menipu konsumen.
“Ini jelas merugikan konsumen dan produsen resmi, terutama yang memiliki merek dagang yang dipalsukan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MS (52) yang berperan sebagai pemilik gudang dan pelaku utama produksi sekaligus distribusi gula campuran tersebut.
Tersangka dikenai pasal dalam Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Peredaran gula ini sudah berlangsung lama dan distribusinya meluas ke berbagai daerah, termasuk wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (BDN)