
inilahjateng.com (Semarang – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Modus yang digunakan para pelaku melibatkan pungutan uang dari korban hingga pemberangkatan tenaga kerja tanpa prosedur yang sah.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa sejumlah wilayah menjadi tempat terjadinya kasus ini, termasuk Cilacap, Pati, dan Purworejo.
Dirinya menyebut, dari sejumlah kasus itu para pelaku meminta uang dari calon pekerja sebesar Rp30 juta hingga Rp60 juta dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, namun korban justru mengalami kerugian besar.
“Di Cilacap, tersangka berinisial HAS menggunakan modus dokumen perizinan palsu untuk memberangkatkan pekerja ke Singapura. Korban tidak digaji selama tiga bulan bekerja di sana,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolda Jateng pada Jumat (22/11/2024).
Di wilayah Pati, lanjutnya, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial S terungkap memberangkatkan pekerja migran ke Malaysia secara ilegal. Akibatnya, dua korban mengalami kerugian hingga Rp65 juta.
Sementara di Purworejo, kasus yang melibatkan seorang pelaku berinisial T menyebabkan seorang korban kehilangan komunikasi dengan keluarganya selama bekerja.
“Motif dari para pelaku ini adalah memperkaya diri dengan mengeksploitasi korban. Kerugiannya, ada dalam beberapa kasus rekrutmen tidak bayar. Tapi pas sudah bekerja gajinya dipotong. Bahkan ada korban yang tidak digaji,” tambahnya.
Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini, termasuk penegakan hukum terhadap para pelaku.
Selain itu, upaya preventif juga dilakukan dengan sosialisasi kepada masyarakat bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Sosial, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (BDN)