Jateng

Polemik Kades di Banjarnegara, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

inilahjateng.com (Semarang) – Polemik kepemimpinan desa di Kabupaten Banjarnegara semakin memanas setelah beredar kabar PJ Bupati, Muhamad Masrofi akan melantik kepala desa terpilih dari hasil pemilihan kepala desa (pilkades) pada 5 Maret 2024 mendatang.

Kuasa hukum para kepala desa (kades) yang masa jabatannya telah diperpanjang Toni Triyanto dan Moh Harir menyatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) PJ Bupati Banjarnegara menegaskan, klien mereka adalah kepala desa yang sah hingga 30 April 2026.

Menurutnya, SK perpanjangan jabatan kades telah dikeluarkan dan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Desa.

Dan apabila dilakukan pelantikan kades yang baru, berpotensi menimbulkan dualisme kepemimpinan.

Oleh karena itu, mereka menilai upaya pelantikan kepala desa terpilih merupakan tindakan yang berpotensi merugikan klien mereka.

Baca Juga  CKG di Kudus Didominasi Perempuan

“Klien kami sudah sah diperpanjang masa jabatannya hingga 30 April 2026 berdasarkan SK BC Bupati Banjarnegara. Namun, ada rencana untuk melantik kepala desa terpilih hasil Pilkades 5 Maret 2024, yang tentu akan menimbulkan dualisme kepemimpinan. Jika pelantikan ini tetap dilaksanakan, maka klien kami dirugikan,” tegas Toni Triyanto dihadapan para awak media, Jum’at (31/1/2025),

Lebih lanjut dirinya juga menyebut, akan melakukan berbagai langkah untuk mempertahankan legalitas jabatan kliennya.

Bahkan, dirinya menuturkan audiensi telah dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, khususnya dengan PJ Bupati.

Namun, hingga saat ini, belum ada hasil yang jelas mengenai status para kades yang diperpanjang.

Jika nantinya ada keputusan yang membatalkan SK perpanjangan, kuasa hukum akan menempuh jalur hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  Sengketa Tanah Semarang, Ahli Waris Ajukan Klaim

“Kami sudah melakukan berbagai audiensi dengan pihak pemerintah, tetapi jika nantinya SK perpanjangan ini dibatalkan, maka kami akan mengajukan gugatan di PTUN. SK pembatalan atau pencabutan perpanjangan masa jabatan 2 tahun itu akan menjadi objek gugatan kami,” kata Moh Harir.

Selain langkah hukum, para kades yang tergabung dalam Paguyuban Kades Perpanjangan juga akan mengawal perkembangan kasus ini secara maksimal, termasuk berkirim surat ke PJ Bupati Banjarnegara dan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Disisi lain, salah satu kepala desa yang diperpanjang, Andi Setiawan merupakan Kades Kemeranggon, Kecamatan Susukan, juga menambahkan dirinya dan rekan-rekannya masih memiliki hak untuk menjabat hingga 2026.

“Kami diangkat dengan SK yang sah dan sesuai dengan undang-undang. Namun, kini ada rumor bahwa pelantikan kades terpilih akan dilakukan pada 3 Februari 2025. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kami. Oleh karena itu, kami meminta perlindungan hukum dan dukungan kuasa hukum untuk memperjuangkan hak kami,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolrestabes Semarang Bagikan Sahur Disela Patroli Ramadan

Sebagai informasi, saat ini, terdapat 57 kepala desa yang telah mendapatkan SK perpanjangan.

Namun, jika pelantikan kepala desa terpilih tetap dilakukan, maka akan terjadi tumpang tindih jabatan.

Dari jumlah tersebut, enam kepala desa telah dilantik karena adanya kekosongan jabatan akibat pengunduran diri atau meninggal dunia.

Dengan belum adanya keputusan final dari pemerintah daerah, para kepala desa perpanjangan berharap agar pelantikan kades hasil Pilkades 5 Maret 2024 ditunda, sehingga tidak ada ketidakpastian hukum yang berlarut-larut. (BDN)

 

Back to top button