Jateng

Polisi Akan Periksa Terlapor Penganiayaan Pengacara Perempuan

inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang akan memanggil dan memeriksa terlapor terkait kasus penganiayaan yang menimpa salah satu pengacara perempuan bernama Adya Nurnisa.

“Terlapor sudah dilayangkan panggilan. Minggu depan tanggal 9 akan dipanggil dua orang yang datang di TKP,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena usai menemui puluhan advokat yang menanyakan kasus tersebut di Polrestabes Semarang, Jum’at (5/7/2024).

Dirinya juga menyebut bahwa terkait kasus tersebut sudah memeriksa sebanyak 7 saksi dan sudah menerima hasil visum untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sudah melalukan upaya pemeriksaan sebanyak 7 saksi dan hasil visum sudah di tangan penyidik sedang dipelajari. Tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan kita gelarkan perkarannya. CCTV semuanya kita pelajari, bukti2 semua kita pelajari,” tandasnya.

Baca Juga  Menperin Puji Gubernur Hadirkan Investasi 21 Trilyun di Triwulan I

Sementara, salah satu Perwakilan Advokat Jateng Bersatu, Sujiarno Broto Aji Dirinya menyampaikan bahwa akan ikut bekerjasama dan membantu apabila ada hal-hal di luar perkara ini yang menjadi kendala.

“Kami sampaikan juga, kami akan kerja sama dengan polisi apabila ada hal-hal di luar perkara ini yang menjadi kendala. Salah satunya kan isunya ada orang-orang hebat, kuat di belakangnya (beking). Di situlah kami akan ada di pihak Polri mendukung mengusut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pengacara perempuan bernama Adya Nurnisa yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum pengacara dan preman melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang pada Kamis (13/6/2024).

Adya Nurnisa menjelaskan awalnya mendapat tugas Direktur LKBH Garuda Yaksa Listiyani untuk mendatangi rumah milik kliennya. Sesampainya di sana, lanjutnya, kemudian rumah tersebut diakui oleh orang lain.

Baca Juga  Pemkot Salatiga Dorong Pelajar Jadi Garda Depan Cegah Radikalisme

“Jadi ada orang memaksa masuk tidak ada ijin, tidak ada putusan pengadilan, tidak pernah ada gugatan, tidak ada perintah eksekusi dari pengadilan, maupun tidak ada pihak berwenang seperti kepolisian, mereka masuk secara brutal, secara pribadi,” ungkapnya usai Laporan di Polrestabes Semarang. (BDN)

Back to top button