JatengHukum & Kriminal

Polisi Akan Selidiki Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Solo

Inilahjateng.com(Solo) – Kepolisian akan menindaklanjuti temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran terkait Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 900 mililiter (ml).

Temuan ini didapat saat Mentan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gede, Solo.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Metrologi Legal untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan prosedur yang sesuai. Jika tadi pagi Pak Mentan mengecek langsung menggunakan alat ukur yang dibawanya, kami akan melibatkan badan yang berwenang dalam pengukuran standar kemasan, yakni Metrologi Legal. Kami akan mendalami masalah ini sesuai bidangnya,” jelas Prastiyo, Rabu 12 Maret 2025.

Baca Juga  Buntut Tewasnya Joki Balap Liar, Polisi Amankan Mobil Pelaku Tabrak Lari

Pengecekan ini akan dilakukan secara acak di beberapa pasar di Solo untuk memastikan apakah kandungan Minyakita benar-benar tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasannya.

Polisi juga tengah menyelidiki asal distributor Minyakita yang beredar di Kota Solo.

“Kami masih mendalami karena ada beberapa kemasan dari distributor yang berbeda,” tambahnya.

Saat melakukan sidak di Pasar Gede Solo, Menteri Pertanian Andi Amran mendapati Minyakita yang seharusnya 1 liter, ternyata hanya berisi 900 ml.

“Isinya kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya memang sesuai HET, tapi isinya kurang. Ini harus diperbaiki,” tegas Amran.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak menindak pedagang, melainkan fokus pada produsen yang melakukan penyunatan.

Baca Juga  Pawai Malam Takbir 2025 di Salatiga Berlangsung Meriah

“Kami mohon kepolisian jangan menindak pedagangnya. Mereka hanya mencari keuntungan seribu-dua ribu rupiah di bulan Ramadan. Yang harus ditindak adalah produsen nakal yang melakukan pengurangan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, penyusutan isi Minyakita tidak dilakukan oleh produsen resmi, melainkan oleh oknum yang tidak terdaftar.

“Yang melakukan ini adalah pihak-pihak yang tidak terdaftar. Kalau produsen resmi tidak ada masalah,” kata Budi saat ditemui di UNS Solo, Selasa (11/03/2025).

Menanggapi dugaan penyunatan Minyakita di gudang Kudus, Budi mengingatkan para distributor untuk mematuhi aturan.

“Kami mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran serupa karena ini sangat merugikan masyarakat. Pemerintah akan bersikap tegas terhadap pelanggaran semacam ini,” tegasnya.

Baca Juga  Website Palsu Gunakan Nama Polresta Solo untuk Judi Online

Pihaknya juga memastikan bahwa pasokan Minyakita di pasar tetap sesuai standar ukuran. “Kami sudah berkoordinasi dan akan memastikan pasokan di masyarakat sesuai dengan ukuran yang seharusnya,” pungkasnya.(AKA)

Back to top button