Polisi Amankan 3 Pelaku Tawuran di Dua Lokasi Berbeda

inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang kembali mengamankan tiga pelaku dalam aksi tawuran yang terjadi di dua lokasi berbeda.
Aksi tawuran yang yang sempat viral karena beredar video amatir di sosial media itu terjadi di Jalan Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara, Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 03.57 dan di Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.30.
Dalam aksi tawuran di Jalan Kebonharjo, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing bernama Mochammad Arya Firmansyah, warga Tambakmulyo, Tanjung Mas Semarang Utara, dan Muhammad Rizky Aditya Purnomo, warga Dinar Mas Utara, Meteseh, Tembalang.
Mochammad Arya Firmansyah, ditangkap di rumahnya oleh Tim Unit Pidum Jatanras Polrestabes Semarang yang dipimpin Kanit AKP Tri Harijanto pada Senin (3/6/2024).
Sedangkan Muhammad Rizky Aditya Purnomo, ditangkap pada Selasa (4/6/2024).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan untuk korban dalam kejadian tersebut bernama Fitrico Tirta Farchansyah, warga Sembungharjo.
“Korban selamat, hanya mengalami luka terkena sabetan senjata tajam jenis Celurit bagian punggung sebelah kiri, dan bokong sebelah kanan,” ungkapnya dalam rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).
Atas perbuatanya, keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke–1 KUHPidana, dihukum dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk lokasi kedua, ditangani oleh Unit PPA dan berhasil mengamankan tersangka bernama Abdela Kaka Sejati, alias AK (19) warga Semarang Barat.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Menjelaskan aksi tawuran bersama kelompoknya, remaja ini ketangkap warga pada saat itu juga, dan barang bukti membawa senjata tajam celurit dan bambu.
“Tersangka AK dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” tandasnya.
Kasatreskrim kembali menegaskan terkait maraknya aksi tawuran di Semarang, kepolisian tak akan segan-segan untuk menindak dan memproses hukum pelaku yang terlibat tawuran.
“Kejadian yang sekarang marak di semarang ada tawuran antar kelompok anak muda dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain untuk war atau tawuran,” pungkasnya. (BDN)