
inilahjateng.com (Semarang) – Pelaku duel bersajam yang sempat viral yang terjadi di Jalan Dr. Cipto tepatnya di Depan Kantor Perhutani Kota Semarang, Semarang Timur berhasil diamankan polisi.
Kejadian tersebut sempat viral kembali di media sosial pada Senin (16/9/2024). Sebenarnya kejadian tersebut terjadi pada Minggu (25/8/2024) lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, satu pelaku bernama Deny Saputra warga Semarang Tengah sudah ditangkap di Sukoharjo usai kejadian pada bulan Agustus lalu.
Namun, banyak postingan tersebut kembali muncul di beberapa media sosial beberapa waktu lalu.
“Kasus tersebut sempat diperbincangkan lagi di medsos. Ini peristiwa lama. Tersangka sudah diamankan dan satu pelaku masih dilakukan pengejaran,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut motif duel bersajam itu awalnya tersangka minum minuman keras bersama 3 temannya di Kos tersangka.
Kemudian tersangka dan 3 temannya melihat live di medsos dengan akun @kanssas2017smg di media sosial yg mengajak tawuran satu lawan satu.
Kemudian teman tersangka mengirim pesan di medsos ke akun @kanssas2017smg mengajak tawuran dan menyepakati lokasi titik di lokasi kejadian.
“Kemudian tersangka mengambil senjata tajam di rumah temannya dan kemudian menuju ke TKP tawuran. Setelah sampai di TKP tersangka sudah ditunggu oleh kelompok Kanssas dan terjadi tawuran menggunakan sajam. Kemudian video tawuran tersebut viral di media sosial,” ujarnya.
Sementara, tersangka Deny mengakui duel bersajam itu sudah disepakati oleh lawannya melalui sosial media.
“Janjian satu-satu. Terus duel, saya luka. Kemudian lari saya, dikejar kami lari. Itu yang vidio teman lawannya bernama Alba (DPO),” ucapnya dihadapan para awak media.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal maksimal 10 tahun penjara. (BDN)