
inilahjateng.com (Semarang) – Tim Patroli Laut Polairud Baharkam Polri berhasil menangkap pengedar pil koplo bernama Joko Supriyanto (34) di pesisir Pantai Ujung Morodemak, Bonang, Demak pada Minggu (28/1/2024).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1.512 butir obat jenis Pil logo Y Trihexyphenidyl, 1.000 butir obat jenis pil logo DMC (Dekstrometorfan), uang tunai yang diduga hasil penjualan dan handphone yang digunakan pelaku bertransaksi.
Komandan Kapal Polisi Yudistira 8003 Polair Baharkam Polri, AKBP Heni Mulyono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut awalnya menangkap tersangka bernama Fikri terlebih dahulu pada Kamis (25/1/2024).
“Fikri ditangkap karena membeli 2.000 butir obat jenis pil logo Y (Trihexyphenidyl) di Kecamatan Sayung, Demak. Kemudian, tersisa 512 butir yang sisanya dijual,” ungkap AKBP Heni dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).
Setelah dilakukan pengembangan, sambungnya, Fikri mengaku mendapat ribuan butir tersebut dari pelaku Joko Supriyanto.
“Joko selaku pemasok ditangkap pada Minggu (28/1/2024) sore. Pelaku diamankan beserta barang bukti ribuan pil koplo dengan jenis Trihexyphenidyl dan Dekstrometorfan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut. (BDN)