Jateng

Polisi Bekuk 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama Juli-Agustus 2023. Dari 24 kasus tersebut, sebanyak 32 orang ditetapkan tersangka dengan 12 di antaranya merupakan residivis.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan jumlah pengedar narkotika yang ditangkap sebanyak 10 tersangka dari 8 kasus. Sedangkan dari 16 Kasus ditetapkan 22 tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Dari seluruh kasus tersebut, petugas menyita barang bukti antara lain sabu seberat 59,68 gram. Pil ekstasi 11 butir, ganja 3 gram, dan ratusan pil jenis Yarindo, Alprazolam, Riklona dan sejenisnya,” ungkap Edy dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (18/8/2023).

Lebih lanjut ia menuturkan, dari puluhan kasus itu terdapat 4 kasus menonjol yang diungkap. Kasus pertama dan kedua ditangkapnya tersangka Silvanus Elfara (25) dan Agung Kurniyanto (28) karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Sering Banjir di Jepara, Ternyata Ini Penyebabnya

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Jalan Muktiharjo Raya. Atas dua tersangka itu, petugas menyita sabu seberat 12 gram yang sudah dipaketi dan siap edar,” bebernya.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri

Kemudian kasus ketiga, lanjutnya, ditangkapnya Aditya Bagoes O (32), warga Sendangguwo karena mengedarkan sabu dengan barang bukti seberat 38,5 gram.

“Kasus terakhir, ditangkapnya tersangka Gerry Lineker karena mengedarkan obat berbahaya golongan G,” pungkasnya.

Atas perbuatan para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (IJ01)

Back to top button