Polisi Bekuk Dua Napi Pembobol Resto di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk dua mantan narapidana (Napi) karena membobol Resto Eatery Jalan Imam Bonjol, Pendrikan, Semarang Tengah Kota Semarang, Rabu (4/11/2023) dini hari lalu.
Kedua tersangka yakni Budiyono alias Bodrex warga Panggung Kidul Semarang Utara dan Juharno warga Bulu Lor Semarang Utara.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap tidak lama setelah korban melaporkan kejadian itu.
Bahkan, usai dilakukan penyelidikan, ternyata komplotan pencuri ini sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.
“Pertama pada Rabu 18 Oktober 2023 di Resto Pempek Ny. Kamto JI. Brigjend Sudiarto No. 246 Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dengan kerugian sepeda motor dan mesin kasir. Kemudian pada Sabtu 28 Oktober 2023 di dalam Resto Kanisero Jalan Sriwijaya No. 74 RT 002 RW 011 Kel. Wonodri Kec. Semarang Selatan dengan kerugian tiga handphone dan uang tunai Rp. 6,3 juta,” ungkap Donny.
Untuk lokasi ketiga, sambungnya, yakni di Apotek Kliniken JI. Wr. Supratman pada Senin tanggal 25 September 2023 dengan kerugian laptop dan uang Rp2 juta. Terakhir di Resto Eatery kerugian dua tab samsung, tv dan uang Rp. 3,75 juta.
“Pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan kondisi situasi lingkungan kondisi sepi sehingga pelaku dengan leluasa melakukan pencurian tersebut. Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dengan menggunakan kunci L selanjutnya pelaku membuka paksa merusak folding gate dengan menggunakan obeng,” bebernya
Kedua tersangka mengaku saling kenal saat mendekam di penjara. Atas perbutannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara 7 tahun. (BDN)