Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas Bermodus Premanisme di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) l di kawasan Jalan Pengapon Raya, Kemijen, Semarang Timur pada Senin (10/5/2025), malam.

Insiden tersebut sempat viral di media sosial, dimana dalam rekaman CCTV, Korban, bernama Ahmad Dani didatangi dua pelaku dan langsung dipalak.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Mohamad Sayfudin alias Kepik (33), warga Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, dan Trikora Danu Setiawan (40), warga Kebonharjo.

Keduanya ditangkap tidak lama setelah laporan masuk dan penyelidikan dilakukan.

“Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengambil uang tunai sebesar Rp400.000 serta satu unit handphone Oppo A18 milik korban,” ungkap Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Agung S dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga  Polisi Periksa Saksi Kasus Penganiayaan Guru Terhadap Siswa

Dari hasil penangkapan, lanjutnya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya handphone korban, tas selempang, senjata tajam jenis pisau lipat, jaket, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button