Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Geng Begal Sadis di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Tiga pelaku begal sadis yang beraksi di kawasan Jl. Simongan, Semarang Barat, berhasil diringkus Satreskim Polrestabes Semarang.

Dalam aksinya, ketiga begal tersebut melukai korbannya demi merebut ponsel dari pihak korban.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan ketiga pelaku berinisial H (26), A (24), dan R (24), serta seorang penadah berinisial M (29), telah diamankan beserta barang bukti kejahatan.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain Pisau bergagang kayu sepanjang 45 cm, Sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor dan Ponsel Samsung A23 5G milik korban.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Insiden bermula pada Minggu (9/22025), sekitar pukul 02.52 WIB.

Baca Juga  Butuh Strategi Baru Hadapi Korupsi yang Merajalela

Saat itu, ketiga pelaku nongkrong dan mengonsumsi minuman keras di Kalipancur.

Dalam kondisi mabuk, A membawa pisau sepanjang 45 cm dari rumah H.

Mereka kemudian berkendara keliling dengan niat mencari sasaran.

Saat berpapasan dengan tiga remaja berboncengan motor Honda Vario, salah satu korban terlihat bermain ponsel.

Melihat peluang, pelaku H berteriak memancing korban, sementara A langsung mengayunkan pisau ke kepala korban dan merampas ponsel Samsung A23 5G milik korban

“Setelah aksi brutal itu, mereka melarikan diri dan menjual ponsel tersebut kepada M seharga Rp750.000, uangnya dibagi rata di antara ketiga pelaku,” ungkapnya dalam laporan tertulisnya yang diterima inilahjateng.com, Kamis (13/2/2025).

Menurut penyelidikan, dua dari tiga pelaku memiliki catatan kriminal.

Baca Juga  Waspadai Premanisme Berkedok Ormas

H pernah dipenjara atas kasus pencurian pada 2023, sementara A memiliki riwayat kasus narkoba dan pengeroyokan.

Atas penanganan kasus itu, Kapolrestabes mengapresiasi kerja cepat timnya dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Jangan bermain ponsel saat berkendara, terutama di malam hari. Kejahatan sering kali terjadi karena adanya kesempatan,” tegasnya.

Para pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (BDN)

Back to top button