
inilahjateng.com (Semarang) – Polrestabes Semarang berhasil membekuk komplotan pencuri 36 tiang WiFi di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, Wonosari, Ngaliyan dan Jalan Papandayan, Gajahmungkur, Jum’at (28/12/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun inilahjateng.com, Tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Opsnal Resmob Iptu Dimmas Prawira komplotan yang berjumlah empat orang tersebut berhasil diamankan dirumah masing-masing.
Keempat pelaku yakni Aditya Wisnu (28), Dodik Suryanda (35), Tapa Nugraha (35), Agung Apriyadi (37) dan Komarudianto (40) berperan sebagai penadah, mereka adalah warga Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, awalnya pelapor mendapat informasi dari pekerja lapangan, bahwa ada tiang yang terbuat dari besi milik PT. APLIKANUSA LINTASARTA yang terpasang di dua lokasi telah hilang.
“Total 36 tiang, kerugian total Rp. 34.920.000,-,” ujar Kapolrestabes dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/12/2023).
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena membenarkan bahwa keempat pelaku saat ini sudah diamankan dan hendak dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ya, sudah ditangkap. Sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Diketahui, selain mengamankan keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiang, ada yang sudah dipotong dan masih utuh beserta mobil pick up yang digunakan pelaku sebagai sarana mencuri. (BDN)