
inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang kurir ekstasi yang diduga akan bertransaksi di di SPBU Jalan Dr. Wahidin, Karanganyar Gunung, Candisari pada Senin (18/4/2024), lalu.
Kurir narkoba yang diamankan tersebut yakni bernama Dhanang Jatmiko Budiawan (35) warga Langensari, Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di wilayah tersebut.
Melalui Unit 1 Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan ditangkaplah pelaku bernama Dhanang.
“Saat dilakukan penggeledahan, di Hp pelaku ditemukan bukti chat, Dhanang dihubungi oleh Mickey menyuruh untuk mengambil sabu dengan cara menemui seseorang di Semarang namun belum berhasil menemui orang yang dimaksud,” unkapnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/4/2024).
setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, dilakukan penggeledahan di kost tersangka dan ditemukan sebanyak 197 butir dan Sabu seberat 6,52 gram.
“Jadi Dhanang adalah kurir dan menunggu perintah dari Mickey baru dia mengantarkan narkoba itu,” ujarnya.
Sementara, tersangka Dhanang mengaku masih diberi uang transport sebesar Rp. 500 ribu. Untuk upahnya belum dikasih.
Dirinya juga mengaku sebelumnya sudah sempat mengantar puluhan butir ekstasi.
“Cuma masih dikasih ongkos, lainnya belum. Ga dijanjikan berapanya,” ucapnya dihapadapan para awak media.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 UU Narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun atau seumur hidup. (Bdn)