NasionalJateng

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Modus Test Drive

inilahjateng.com (Semarang) – Unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan modus test drive yang terjadi di Jalan Tampomas Dalam Raya No. 12, Petompon, Gajahmungkur pada Sabtu (6/1/2024).

Tersangka spesialis pencuri motor gede (moge) itu adalah Temmy Lexiary (47). Ia ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Durian Utara II No. 3 Srondol Wetan, Banyumanik pada Selasa (9/12/2024), dinihari. 

Selain menangkap Temmy, polisi juga mengamankan seorang yang diduga rekannya yakni  Feri Pristiwa (38), ia bertugas mengantarkan tersangka Temmy. Selain itu, dua penadah juga diamankan.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan modus tersangka yakni awalnya mencari motor dijual melalui sosial media.

Baca Juga  Eks Kapolres Ngada Didakwa Rudapaksa 3 Anak dan Merekamnya

Kemudian, mendatangi rumah korban dan dengan alasan mencoba atau test drive, lalu motor dengan merk Ninja 650cc tersebut dibawa kabur.

“Tersangka datang ke rumah korban berdalih membeli motor. Dengan alasan mencoba, kemudian tersangka lalu langsung kabur,” ungkapnya di Malolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Setelah dilaukan pengembangan, tersangka ternyata juga pernah melalukan modus yang sama yakni berhasil membawa kabur motor KLX pada November 2023.

“Setelah dilakukan pengembangan, tersangka pernah mencuri motor KLX dan berhasil dijual kepada penadah,” jelasnya.

Sementara, tersangka Temmy mengaku awalnya nyari di sosmed ada yang jual motor. Terus COD an test drive dan kemudian kabur. 

“Pinjam kunci kepada korban kemudian dikasih trus test drive dan saya bawa kabur. Pernah berhasil, KLX saya jual Rp. 6 juta, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Baca Juga  7.900 PBI JKN Warga Sragen Dinonaktifkan

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana  dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (BDN)

Back to top button