Polisi Bekuk Pencuri Motor di Pos Satpam RSUP dr. Kariadi

inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku pencuri motor yang dilakukan di Pos Keamanan RSUP Dr Kariadi pada Kamis (18/1/2024) lalu.
Tersangka yang diamankan yakni bernama Arjuna Kusuma Dewa (19), warga Jalan Dr. Kariadi 523-AÂ
Randusari, Semarang Selatan.Â
Sedangkan korban yakni seorang satpam di lokasi kejadian bernama Kelvin Aprilia P (21) warga Sabrangan, Plalangan, Gunungpati Kota Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan tersangka berhasil ditangkap di depan Indomaret Jalan Kalisari Baru, pada Sabtu (10/2/2024), sekira pukul 20.00 WIB.Â
“Tersangka diamankan bersama barang bukti hasil curiannya yakni berupa Sepeda Motor Kawasaki Ninja tahun 2011 Nopol K-2159-LU,” ujar Sena, di Mapolrestabes Semaran, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut awalnya korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran RSUP Dr. Kariadi Kota Semarang dengan posisi kunci sepeda motor dibawa oleh pelapor/korban.
“Selanjutnya korban masuk kedalam pos ruangan untuk bekerja sebagai Satpam RSUP Dr. Kariadi Kota Semarang kemudian saat pulang, motor sudah tidak ada,” jelasnya.
Ia menyebut cara tersangka melakukan aksinya yakni dengan cara merusak kunci motor korban.
“Tersangka sengaja berputar-putar di parkiran RS Kariadi, kemudian mencari kelengahan korban dan menggondol motor tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (BDN)