
inilahjateng.com (Semarang) – Seorang pria baruh baya bernama Herry Setioputro (49) dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Semarang karena hendak mengedarkan ribuan obat keras daftar G atau biasa disebut pil koplo.
Selain hendak mengedarkan pil koplo, warga Taman Delta Mas, Kuningan, Semarang Utara
itu juga ditangkap karena sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan mengatakan
melalui petuga Unit 2 Satresnarkoba Polestabes Semarang, tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/11/2023), sekira pukul 17.45.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kardus paket berisi ribuan obat keras daftar G dan 1 satu buah plastik klip kosong di tempat sampah dapur beserta alat hisap sabu yang digunakannya,” ungkap Alfan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12/2023).
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, sebanyak 28.000 butir obat keras daftar G dan 2500 butir Pil Yarindo itu rencananya akan diedarkan.
“Jadi tersangka memesan via online dengan total Rp. 11 juta. Rencananya akan dijual untuk meraup keuntungan sendiri,” ujarnya.
Sementara, tersangka Herry Setioputro mengaku baru pertama kali hendak menjual barang terlarang tersebut.
“Baru pertama kali, tafsirannya untung Rp 2 juta. Gak pernah pakai pil itu, cuma pakai sabu saja,” katanya dihadapan para awak media.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 avat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 dan pasal 435 dan atau pasal 436 avat (2) UURI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta paling banyak Rp. 8 milyar. (bdn)