
inilahjateng.com (Pati) – Hanya butuh waktu 2 Jam tim gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Jumat (29/12/2023).
Gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati, berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan dua masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui, korban meninggal dunia merupakan laki-laki bernama Vendri Arianto (24), warga Desa Sembaturagung Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan berawal dari laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo, tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Dengan adanya informasi yang kami terima pukul 08.00 WIB selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.
Hanya dalam hitungan jam, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21). Ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.
Dalam kasus ini, pelaku dikenai pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Saat ini, para pelaku masih diamankan di Polsek Juwana dengan beberapa barang bukti antara lain Pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah. (HSA)