NasionalJateng

Polisi Bongkar Judi Sabung Ayam di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Polrestabes Semarang membongkar judi sabung ayam yang berada di Pasar Banjardowo Jalan Banjardowo Raya, Genuk pada Senin (7/10/2024), sore.

Dalam pembongkaran kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Faisol Nur (42) warga Batursari Mranggen yang berperan sebagai bandar atau penulis buku taruhan.

Selain bandar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 19 ekor ayam jago, uang tunai sebesar Rp. 14 juta, puluhan unit motor yang diduga milik pemain judi dan sejumlah barang yang digunakan untuk arena sabung ayam tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pengungkapan praktik judi tersebut awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya permainan sabung ayam.

Baca Juga  Pilus Sebut Anggaran Rp25 Juta Per Tahun Bisa Hilangkan Kecemburuan Sosial di Lingkungan RT

Kemudian, anggota unit 2 ekonomi dan unit 4 tipiter melakukan pengecekan dan selanjutnya melakukan penindakan kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.

“Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke kantor Polrestabes Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (8/10/2024).

Saat ini pelaku dan sejumlah saksi juga masih dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolrestabes menegaskan akan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dari tawuran, miras termasuk perjudian.

Dirinya juga menyebut bahwa untuk kasus perjudian, akan ditindak tegas secara hukum yang berlaku baik pekerja atau penyelenggara perjudian.

“Kami tegaskan sekali lagi, untuk para pekerja dan penyelengara perjudian akan kami tindak tegas sesuai UU yang berlaku,” ujarnya beberapa waktu lalu. (BDN)

Back to top button