Polisi Buru Pelaku Lain Terkait Penyanderaan Anggota Saat Aksi Mayday di Semarang

inilahjateng.com (Semarang) – Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus penyanderaan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi saat aksi Mayday di Semarang beberapa waktu yang lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, menegaskan hingga kini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami masih mencari pelaku-pelaku lainnya, yang telah secara bersama-sama melakukan penyekapan atau pengeroyokan,” tegasnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/5/2025).
Diberitakan sebelumnya, Dua mahasiswa yang diduga melakukan aksi penyanderaan terhadap anggota kepolisian saat aksi Mayday beberapa waktu lalu di Semarang terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian subsidier barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) kuhp dengan ancaman hukuman 8 tahun subsidier pasal 170 ayat (2) ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun,” ujarnya.
Dua Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) diamankan masing-masing bernama M. Rafli S (20) merupakan mahasiswa jurusan ilmu pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Rezky Setia Budi (20) jurusan perikanan tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). (BDN)