Polisi Dalami Laporan CEO PSIS Terhadap Ketua Panser Biru

inilahjateng.com (Semarang) – Polisi saat ini masih mendalami laporan CEO PSIS Yoyok Sukawi terhadap Ketua Panser Biru, Kepareng Wareng.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan terkait laporan tersebut, saat ini petugas sudah menindaklanjuti dan melakukan pendalaman.
“Intinya semua laporan dari masyarakat kita tindaklanjuti. Ini bagian dari tindaklanjut dari laporan tersebut,” ungkapnya, Kamis (31/10/2024).
Dirinya membenarkan laporan terhadap pentolan Panser Biru tersebut yakni terkait dugaaan ujaran kebencian.
“(Laporannya) terkait pencemaran nama baik,” katanya.
Dirinya menambahkan dalam upaya penyelidikan, petugas akan segera memeriksa sejumlah saksi terkait pelaporan tersebut.
“Penyelidikan kita lakukan klarifikasi saksi-saksi. Semuanya seperti biasa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan suporter PSIS Semarang mengawal dan melakukan dukungan pentolan Panser Biru, Kepareng Wareng ke Polrestabes Semarang pada Kamis (31/10/2024).
Wareng yang juga sebagai Ketua Panser Biru itu datang ke Polrestabes Semarang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan laporan yang dilayangkan CEO PSIS Semarang, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi.
Dalam surat panggilan tersebut, disebutkan Wareng dipanggil guna penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap pihak tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 157 ayat 1 KUHP. (BDN)