
inilahjateng.com (Tegal) – Jajaran Polda Jateng masih melakukan pendalaman dan penyelidikan dalam insiden kebakaran yang melanda Karaoke Orange yang berada di Jl. Veteran No. 22 Tegal. Polda Jateng menerjunkan tim Inafis untuk mencari tahu penyebab kebakaran.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu S, kepada wartawan di Tegal, Rabu (17/1/2024).
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari management Orange Karaoke. Ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan 6 diantaranya adalah korban selamat dari terbakarnya gedung karaoke,” ujar Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas, dalam kasus tersebut pihak kepolisian menerapkan pasal 188 KUHP yaitu atas kesalahannya menyebakan kebakaran dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara dan pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara.
Kepala Laboratorium Forensik Polda Jateng Kombes Pol Setiawan Widianto, mengatakan dari hasil penyelidikan sementara ditemukan titik api yang menyebabkan hangusnya di seluruh ruangan karaoke.
“Ada titik api di mushola, mengingat ditempat tersebut habis terbakar dan paling parah, sedangkan ruangan-ruangan yang lain hanya terkena,” tegas Setiawan.
Disampaikan juga oleh Kabidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pekatnya asap dikarenakan material yang ada dilokasi, seperti Vinil, Glass Wool, Busa dan Wall paper material inilah yang menjadi sumber pekatnya asap karena berbahan plastik dan wool.
Ketika ditanya awak media terkait santunan para korban, Kapolres Tegal Kota menjelaskan masih dalam pembahasan dengan pihak managemen Orange Karaoke.
“Pihak Management Orange Karaoke sudah berencana akan memberi santunan kepada para korban kebakaran,” tambah Kapolres. (RYD)