NasionalJateng

Polisi Kantongi Identitas Penjudi di Kasino Semarang

inilahajateng.com (Semarang) – Polrestabes Semarang mengantongi sejumlah identitas penjudi yang bermain di Kasino berkedok tempat hiburan bernama Baby Face di Jalan Anjasmoro Raya, Semarang Barat.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para pemain judi di Kasino ini sudah ada datanya.

“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9/2024).

Dirinya menyebut, untuk para pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut,” ujarnya.

Disisi lain, dirinya menambahkan atas penggerebakan kasino tersebut, polisi yang semula mengamankan 12 orang, 10 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Ular Piton Sepanjang 4 Meter Gegerkan Warga Sragen

“Jadi yang dua itu adalah OB, sedangkan yang 10 orang itu ada operasional, admin, kasir, pengawas CCTV dan Sekuriti,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.25 miliar dan alat permainan judi.

“Dari lokasi diamankan Kartu Remi, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, koin cip, catatan admin pertukaran uang tunai ke cip koin, layar monitor, alat penghitung uang, alat tulis,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Polrestabes Semarang menggerebek sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga  Empat Gubernur Teken Kerja Sama, Ahmad Luthfi Nahkodai Kolaborasi Antarprovinsi

Penggrebekan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar ini berlangsung senyap, tanpa melibatkan banyak personil. (BDN)

Back to top button