JatengNews

Polisi Kembali Amankan 6 Pelaku Pengroyokan Bos Rental di Pati

inilahjateng.com (Semarang) – Polda Jateng  kembali menangkap 6 tersangka dalam kasus pengroyokan yang terjadi di Sukolilo, Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu.

Dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta itu saat ini total sebanyak 10 orang sudah ditangkap.

Keenam tersangka yakni masing-masing berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Sedangkan 4 tersangka lainnya yakni EN (51), BC (37), AG (34) dan M (37).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan keenam tersangka baru diamankan pada Jum’at (14/6/2024) malam.

“Tadi malam kita tangkap 4 orang dan subuh tadi 2 orang. Ada yang di hutan, kebun, ada macem-macem di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan,” ungkapnya di Lobi Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga  Kerajaan Saudi Sediakan Layanan Antar Jemput Jemaah Haji 24 Jam

Lebih lanjut dirinya membeberkan para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada empat korban.

Peran masing-masing tersangka yakni ada menyerat korban, memukul korban menggunakan batu, menendang hingga melindas korban menggunakan motor.

“Jadi peran para tersangka ini ada yang ambil alih kendaraan, ada yang menyetop kendaraan kemudian menarik kerah ada menendang perut, mukul dengan batu yang ditali pakai kaos ada yang melindas,” bebernya.

Dirinya menyebut, penangkapan keenam tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapat oleh petugas.

“Total semua 10 orang yang perannya ada bukti yang bersangkutan terlibat kasus 170. Kalau bukti permulaan cukup tangkap bukti cukup tahan itu perintah saya,” tegasnya.

Baca Juga  KPU Bakal Rekrut Kembali Petugas KPPS di Sejumlah Daerah untuk Pemilu Ulang

Atas kasus tersebut, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri ketika ada kasus serupa.

Dirinya menegaskan ketika ada kasus serupa yang berhak melakukan penangkapan, penggeledahan dan menahan yakni Polri bukan masyarakat.

“Ini menjadi pembelajaran masyarakat, Polda Jateng berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai mensweeping, menyegel main hakim sendiri apalagi pengeroyokan. Yang berhak tangkap geledah dan tahan itu polisi,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu menambahakan, peran tersangka STJ menginjak perut dan memegangi kaki korban. Kemudian tersangka AK (46) menginjak perut korban yang luka berat.

“Lalu SA (60) memukul dengan batu dengan kaos merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban. NS (29) perannya memukul dan menendang korban yang luka berat dan SHD (39) memukul dan menendang korban,” tambahnya.

Baca Juga  Selebgram Asal Pati Akhirnya Klarifikasi dan Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang terjadi pada Kamis (6/6/2024), di Sukolilo, Kabupaten Pati telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka disebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut yang potongan aksi kejinya sempat direkam warga yang lain dan viral di media sosial. (BDN)

 

Back to top button