
inilahjateng.com (Semarang) – Satlantas Polrestabes Semarang melarang untuk pengguna sepeda listrik tidak digunakan di Jalan Raya.
Hal tersebut dilakukan karena belakangan di wilayah Jalan Raya Semarang banyak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan sepeda listrik tidak untuk dikendarai di jalan umum melainkan hanya boleh digunakan di jalan perkampungan.
Meski tidak ada penilangan, dirinya menyebut bahwa kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan harus diutamakan.
“Tidak kami tilang karena memang bukan jenis kendaraan bermotor. Tapi kami imbau kepada orangtua, untuk anak-anak dilarang mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/6/2024).
Menurutnya, penggunaan listrik di jalan raya sangatlah berbahaya, karena di jalan tersebut banyak pengendara lain yang melintas.
“Di sana bermacam-macam orang berkendara, belum memilki syarat dan SIM apalagi menambah kecepatannya. Maka berkendaralah memakai sepeda listrik di kawasan-kawasan yang aman,” tegasnya.
Disisi lain, dirinya menambahkan bahwa saat ini Jumlah laka lantas di Kota Semarang ada 84 meninggal dunia di semester 1 2024.
“Itu artinya, angka kecelakaan cukup tinggi maka kita laksanakan operasi patuh candi. Kita imbau masyarakat, persuasif, humanis,” pungkasnya. (BDN)