Polisi Meringkus Pelaku Pembunuhan di Demak

inilahjateng.com (Semarang) – Polisi meringkus pelaku pembunuhan dengan korban seorang wanita yang terjadi di wilayah Demak.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial SH (20) yang merupakan warga Kudus tersebut ditemukan tewas di persawahan Desa Wonoketingal, Karanganyar, Kabupaten Demak, Selasa (24/6/2025), lalu.
Satu pelaku yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Demak dan Jatanras Polda Jawa Tengah tersebut merupakan warga Desa Sari, Gajah, Kabupaten Demak, berinisial Arifin R (32).
Ia ditangkap tiga hari setelah kejadian, saat melarikan diri di wilayah Tangerang pada Jumat (27/6/2025).
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha menjelaskan motif pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut yakni karena ingin menguasai harta korban.
Dia juga menyebut, pelaku membunuh korban dengan cara dicekik lalu kemudian diseret mayatnya sejauh 15 meter di pertengahan sawah, dimana korban ditemukan.
“Pelaku membunuh korban dengan cara dicekik hingga meninggal dunia karena ingin menguasai sepeda motor milik korban,” ungkapnya dalam rilis kasus didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan karena sama-sama sedang mencari pekerjaan.
Menurutnya, awal mula perkenalan keduanya terjadi di sebuah grup media sosial yang berisi para pencari kerja.
Dari situ, pelaku kemudian meminta kontak pribadi korban.
“Tanggal 14 Juni tersangka tanya lewat medsos nomor pribadi SH.
Setelah itu tersangka kirim pesan ke SH. Dari situ janjian akan bertemu salah satu orang yang akan beri pekerjaan pada 23 Juni,” ujarnya.
Karena tidak memiliki kendaraan, lanjutnya, pelaku meminta korban untuk menjemputnya di wilayah Kudus untuk menemui seseorang yang benar-benar tengah mencari pekerja.
Namun sepulang dari pertemuan itu, keduanya sepakat melewati jalur alternatif.
“Dalam perjalanan, mereka lewat jalur pintas dan kemudian terbesit di area persawahan, tersangka kepikiran istrinya dan yang bersangkutan punya utang Rp 2,2 juta dan untuk bayar sekolah anak,” katanya.
Saat melintas di area persawahan itulah, pelaku yang mengemudi motor menghentikan laju kendaraan.
Ia kemudian mencekik korban selama lebih dari 10 menit.
Setelah korban tak berdaya, pelaku meninggalkannya di tengah sawah dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Setelah dicekik, korban dipinggirkan ke area persawahan. Kemudian, pelaku lari ke Kudus dan gadaikan motornya sebesar Rp 3,8 juta. Setelah motor digadai, yang bersangkutan pulang dan kemudian lari dengan alasan ke keluarga cari pekerjaan baru ke Tangerang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (BDN)