Hukum & Kriminal

Polisi Meringkus Perampok Bersenjata di Sukolilo

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membongkar aksi perampokan bersenjata yang menimpa Zuhdi Utsman (44), seorang bos sembako di Sukolilo, Kabupaten Pati.

Trio perampok yang diringkus yakni BW alias Komeng (33), AK alias Pikek (39), dan FR alias Gondes (33), yang merupakan warga Sukolilo, Mayong, dan Kalinyamat.

Ketiga pelaku yang juga merupakan residivis, BW dan AK pernah terlibat pencurian, sementara FR tersangkut kasus narkotika.

Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut otak atas aksi perampokan tersebut adalah BW yang merupakan tetangga korban sendiri.

Disebutkan, BW memantau aktivitas korban selama dua bulan dan berpura-pura menjadi pelanggan untuk mencari tahu lokasi penyimpanan uang.

Baca Juga  Tersangka Korupsi, Sekdes Kertosari Ditahan

“Pelaku utama BW merupakan tetangga kampung korban. Jadi BW ini sudah merencanakan untuk perampokan terlebih dahulu,” ungkapnya di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025).

Setelah merasa cukup informasi,  BW merekrut FR dan AK untuk melancarkan aksi perampokan tersebut pada Senin (20/1/2025) dini hari.

Dalam melakukan aksinya, FR berjaga di luar rumah untuk memantau situasi, sementara BW dan AK menerobos masuk dengan mendobrak pintu dan mematikan listrik.

“Mereka membawa pistol korek api serta senjata tajam seperti parang dan golok untuk menakuti korban dan keluarganya. Tak hanya itu, BW dan AK juga mengancam dengan tegas mengatakan ‘Kamu pilih bondo apa nyowo’ (kamu pilih harta atau nyawa),” tandasnya.

Baca Juga  Viral Guru Naik Meja Aniaya Siswa

Meski sempat melawan, korban akhirnya terpaksa menunjukkan tempat penyimpanan harta mereka dan berhasil menggondol uang ratusan juta.

“Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp261 juta serta beberapa telepon genggam,” ujarnya.

Meski sempat melarikan diri, pada pelaku berhasil ditangkap di Jepara pada Senin dan Selasa (2-3/2/2025).

Tersangka BW mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk berfoya-foya.

“Digunakan untuk beli motor dan soundsystem. Kadang ada senang-senang seperti dugem,” ujarnya tanpa penyesalan.

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari motor hingga perhiasan hasil perampokan.

“Kita sita cincin emas, liontin, baju, handphone, dan uang tunai Rp27 juta dari tersangka BW. Dari FR kita sita handphone dan motor PCX. Dari AK kita sita pistol, motor CBR, handphone, jaket, dan sisa uang Rp7 juta,” paparnya.

Baca Juga  Lima Mahasiswa Tersangka Kerusuhan May Day Jadi Tahanan Kota

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (BDN)

 

Back to top button