
inilahjateng.com (Semarang) – Polisi kembali menegaskan 10 tersangka terkait penggerebekan rumah judi atau kasino tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.Â
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, hal tersebut kembali ditegaskan karena banyak di media sosial mengabarkan para pelaku yang diamankan atas kasus penggerebekan kasino tersebut telah dibebaskan.
Dirinya menyebut akan tetap menindak tegas secara hukum baik pekerja atau penyelenggara perjudian.
“Kami tegaskan sekali lagi, untuk para pekerja dan penyelengara perjudian akan kami tindak tegas sesuai UU yang berlaku,” ungkap Irwan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (27/9/2024).
Dirinya menegaskan hal tersebut merupakan bukti pihak kepolisian tidak main – main dalam upaya memberantas tindak kejahatan di tengah masyatakat.
Selain itu, jajaran Polrestabes Semarang juga telah mengungkap 22 kasus perjudian yang terdiri dari 16 kasus konvensional dengan 44 tersangka dan 6 kasus judi online dengan 6 tersangka.
“Dari hasil ungkap kasus, kami juga menangani proses hukum para pelaku (tersangka) aksi tawuran dan perjudian hingga kepengadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan 10 tersangka terkait penggerebekan sebuah rumah judi atau kasino yang berkedok tempat hiburan di Baby Face Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat pada Jumat (20/9/2024), lalu.
Dalam penggerebekkan tersebut juga ditangkap penyandang dana atau penyelenggara Kasino yakni Jimmy Raharja. (BDN)