NasionalJateng

Polisi Periksa 15 Orang Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi di Tiga Wilayah Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimsus Polda Jateng telah memeriksa 15 orang terkait dugaan korupsi dana aspirasi Provinsi Jawa Tengah 2020-2022 untuk tiga desa di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, 15 orang tersebut terdiri terdiri dari instansi, swasta dan kepala desa. Namun, belum ada penetapan status apapun. 

“Status perkara masih dalam penyidikan belum ada ketahap selanjutnya, masih mengolah data dan mencari keterangan. Kepala Desa sudah beberapa dimintai wawancara terkait kegiatan ini dan mereka menyampaikan apa yg menjadi pengetahuan mereka,” ungkapnya dihadapan awak media di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/12/2023). 

Meski demikian, dirinya menyebut belum ada rincian total kerugian negara. Saat ini, kepolisian masih mendalami dan mengumpulkan data. 

Baca Juga  Tumpang Tindih Putusan MK soal Pemilu, Begini Kata Anggota Dewan

“Kerugian belum bisa menyatakan karena masih dalam penyidikn. Dan kami perlu mendalami data,” katanya.

Disisi lain, ia menambahka bahwa dalam perkara ini, pihaknya menggandeng Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). 

Dirinya mengingatkan kembali jika dugaan penyimpangan ini terjadi pada pelaksanaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng tahun 2020-2022. 

“Kami sampaikan transparansi dalam penyidikan bahwa kami melakukan kegiatan ini berdasarkan aduan LSM dan bulan Mei kami melakukan penelitian dan penelahan. Lalu berlanjut Juni-Juli proses berjalan,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button