
inilahjateng.com (Semarang) – Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi terkait dugaan pemalsuan piagam marching band yang digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2024.
Dirinya menyebut bahwa tujuh orang saksi itu berasal dari pihak sekolah yang mengikuti perlombaan dan pihak komite sekolah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 saksi, salah satu pelatih inisial S ini masih belum bisa kita mintai keterangan dikarenakan yang bersangkutan belum hadir dalam keterangan di sat reskrim,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut dirinya membeberkan penindakan kasus tersebut usai adanya laporan oleh seorang calon wali murid SMAN 3 Semarang.Â
Dalam laporan tersebut, sambungnya, Wali murid tersebut merasa anaknya tidak bisa masuk ke SMA tersebut karena ada calon siswa yang menggunakan piagam palsu tersebut untuk jalur prestasi.Â
“Seharusnya mencantumkan juara 3 dalam perlombaan. Namun yang diterima untuk pendaftaran PPDB di sejumlah sekolah di Semarang mencantumkan juara 1. Skornya 3 untuk piagam,” katanya.
Dirinya juga akan melalukan penyelidikan apakah piagam tersebut digunakan untuk mendaftar di sekolah – sekolah lain.Â
Oleh sebab itu, pihaknya berencana meminta keterangan dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, panitia PPDB dan juga para wali murid.
“Sementara yang kami dapatkan ada copy dari piagam yang diduga palsu maupun yang asli. Nah, kita lihat nanti apakah pelatih ini berbuat sendiri atau ada dibantu dengan yang lain,” paparnya.
Apabila kasus ini terungkap, Kasatreskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal terkait surat palsu.Â
“Untuk pasal sendiri yang kami sangkakan di sini adalah Pasal 263 ayat 1 yaitu yang membuat Surat palsu tersebut dan Pasal 263 ayat 2 yang menggunakan Surat palsu tersebut,” pungkasnya. (BDN)