
inilahjateng.com (Semarang) – Subdit Unit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil membongkar penyelundupan sabu ke dalam Lapas Kelas 1, Kedungpane, Kamis (12/10/2023), sekira pukul 8.50 WIB.
Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A (18) yang nekat menyelundupkan sabu dengan cara menyimpan di dalam kemaluannya.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menjelaskan awalnya melalui Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkoba berupa sabu ke dalam Lapas Semarang.
Mengetahui hal itu, lanjutnya, ia berkoordinasi dengan Kepala Lapas Semarang. Setelah ditindak lanjuti, mendapati bahwa yang akan menyelundupkan sabu tersebut adalah perempuan.
“Karena terduga pelaku adalah wanita kemudian kami mengajak anggota kami Polwan untuk melakukan penggledahan terhadap ketiga wanita sebagai terduga pelaku,” ungkapnya di Lobi Polda Jateng.
Usai dilakukan penggledahan, sambungnya, didapati pelaku berinisial A membawa paket sabu seberat 16,3 gram yang di bungkus lakban biru dan dimasukan ke kondom lalu dimasukan kedalam kemaluan pelaku.
“Jadi pelaku A awalnya seperti tidak membawa apa-apa. Setelah digeledah oleh petugas Polwan, ditemukan sabu tersebut di dalam kemaluannya,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membeberkan bahwa rencanannya barang terlarang tersebut akan diberikan kepada penghuni lapas berinsial R.
“Sabu tersebut untuk R, pelaku A disuruh K yang juga penghuni lapas. Untuk menyelendupkan paket sabu tersebut ia dijanjikan upah sebesar 2,5 juta,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa untum sementara, barang tersebut didapat dari wilayah Jawa Tengah. Selain A, dua orang temannya yang ikut tersebut juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait penemuan narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya.
Sementara, pelaku perempuan berinsial A mengaku sudah mengetahui yang dibawanya adalah barang terlarang. Ia menyanggupi penyelundupan barang terlarang itu lantaran tergiur dengan upahnya.
“Saya tahu jika ini barang terlarang tapi saya tergiur dengan upah. Saya diberi upah Rp 2,5 juta jika berhasil membawa masuk ke lapas” imbuhnya. (bdn)