NasionalJateng

Polisi Petakan Lokasi Balap Liar di Sragen

inilahjateng.com (Sragen) – Sebanyak 212 motor hasil balap liar akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk disidangkan. Proses sidang dijadwalkan pada (6/2/2025) mendatang.

Selain 212 unit motor yang disidangkan karena dikenakan tilang, sebabyak 90 orang pemilik surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan dua orang pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang disita juga akan disidang.

Diketahui, ratusan motor dan pemiliknya teras terlibat balap liar di Jalan Raya Sukowati tepatnya di Gambiran-Beloran, Sragen, Sabtu (11/1/2025) malam lalu.

Kasat Lantas Polres Sragen AKP I Putu Asti Hermawan mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan sidang dijadwalkan pada 6 Februarimendatang.

Penyitaan barang bukti ini, kata ini untuk menimbulkan efek jera terhadap para pengendara dan masyarakat yang terlibat balap liar.

Baca Juga  Dewan Nilai Program Rp25 Juta Per RT Tak Terpengaruh Efisiensi

“Unit kita masih amankan menunggu sampai dengan tanggal sidang 6 Februari, maksud kita untuk memberikan efek jera.

“Karena yang kita ketahui bahwa yang ada di TKP tersebut adalah orang-orang yang berkepentingan untuk menonton, menyaksikan bahkan ikut dalam kegiatan balap liar minggu lalu,” terang dia, Rabu (15/1/2025).

Dia melanjutkan teknis sidangnya tidak semua harus ke PN tetapi bisa titip sidang, datang sendiri ke PN. Dia berkoordinasi dengan Kejari untuk menitipkan barang bukti motor itu ke Rupbasan Sragen.

Kasatlantas meminta agar masyarakat terkhusus penggunaan jalan di Sragen untuk selalu memastikan keamanan dan keselamatan di lalu lintas.

Salah satu kepastian itu ialah dengan tidak menggunakan jalan sebagai kegiatan lain daripada peruntukan transportasi arus perpindahan orang dan barang.

Baca Juga  Tak Ada Amnesti untuk Napi Kekerasan dan Pelecehan Seksual

“Jangan dijadikan sebagai arena untuk balap liar, kemudian arena trek-trekan dengan menggunakan knalpot brong karena tentunya akan beresiko terhadap pengguna jalan lain, pengguna jalan itu sendiri ataupun aktivitas masyarakat yang menggunakan jalur yang ada di wilayah Sragen,” pesannya.

Dalam kasus balap liar ini, pihaknya memetakan ada tiga lokasi yang sering digunakan untuk balap liar. Selain di Sragen kota, juga di Gabugan Tanon, dan wilayah Jamus, perbatasan dengan Kabupaten Karanganyar.

Selain itu, di lokasi lain, pihaknya juga menindak balap liar dan menyita 5 unit motor di Gabugan Tanon. Sementara untuk wilayah Jamus berkolaborasi dengan Karanganyar dan yang melakukan penilangan Polres Karanganyar. (mpm)

Back to top button