
inilahjateng.com (Semarang) – Polrestabes Semarang meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang dilakukan di sejumlah wilayah di Semarang.
Melalui Unit I Jatanras Polrestabes Semarang yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda Arel Dewanta, berhasil membeluk komplotan yang berjumlah tiga orang yang terdiri dari Muhammad Ismed Rifai (20), Fanca Yulianto (19), Muhammad Ali Sabilal (22).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan ketiga tersangka itu beraksi dengan mencuri di berbagai tempat di Semarang dengan mencari motor yang tidak terkunci berdasarkan laporan dua lokasi kejadian.
“Mereka bekerja secara komplotan dan yang menjadi pencari di sini adalah Rifai,” ujar Sena dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut ia menuturkan kasus itu terungkap awalnya didapati laporan para pelaku melakukan aksinya di wilayah Genuk pada (15/1/2023).
Cara mereka mencuri, sambungnya, Rifai bersama Ali mencari motor yang tidak terkunci di Genuk. Akhirnya ketemulah motor bermerk Vario yang terparkir di teras rumah.
“Selanjutnya oleh tersangka motor dikeluarkan dari teras dan kemudian di dorong sampai di Jepara, dan di Jepara kemudian motor tersebut laku Rp. 1,8 juta kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi tersangka,” jelasnya.
TKP kedua, ia mengatakan terjadi di Klipang yang mencuri motor Kawasaki Ninja warna hitam pada Minggu (10/12024).
Di lokasi tersebut, Rifai yang mencari motor tersebut, namun untuk lokasi kali ini partnernya adalah Fanca.
“Motor itu kondisinya tidak dikunci stang, kemudian oleh Ismed mengambil sepeda motor tersebut dan mengendarainya sampai dengan di daerah Jepara. Saat dijual di Jepara motor tersebut laku dengan harga Rp 2, 5 juta. Untuk Rifai mendapat Rp 1,9 juta dan pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp 600 ribu,” bebernya.
Dirinya menambahkan, saat ini petugas juga masih melakukan pengembangan terkait siapa yang menjadi penadah motor curian tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait siapa penadah atas barang curian motor tersebut,” tandasnya.
Sementara, tersangka Rifai mengaku sudah beraksi selama 6 kali selama tahun 2023.
“Di 6 tempat, Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Karangjati dan Gunungpati. Setahun 6 TKP, baru ketangkap ini,” ucapnya dihadapan para awak media.
Kemudian dia mengakui jika motor yang dia curi dijual tanpa kunci dan dari lokasi TKP didorong sampai Jepara.
“Begitu dapat mencuri, langsung saya bawa ke Jepara. Biasanya dua jam dari Semarang. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (bdn)