Polisi Segera Tetapkan Tersangka Striptis Mansion KTV

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng resmi menaikkan kasus dugaan penyedia tari striptis di Mansion KTV & Bar masuk ke tahap penyidikan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, karena sudah masuk ke tahap penyidikan, tentunya kasus tersebut sudah mengarah ke arah pelanggaran dan setelah ini akan ditetapkan tersangka.
“Saat ini kasus sudah masuk ke tahap penyidikan. Hari ini kita akan tentukan tersangka, sedang berproses,” ujarnya dihadapan para awak media, Jum’at (28/2/2025).
Terkait penetapan berapa tersangka, dirinya kembali menjelaskan, masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik striptis di tempat hiburan malam tersebut.
Ia menegaskan jumlah tersangka bisa lebih dari satu orang tergantung hasil pemeriksaan dan barang bukti.
“Semua yang terlibat di dalamnya nanti akan kita lihat dari alat buktinya,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, petugas sejak malam penggerebekan telah memeriksa 20 orang yang terdiri dari sejumlah karyawan di tempat karaoke itu,
“Ada 20 yang kita periksa, terdiri dari 16 pemandu lagu (LC), seorang manajer, serta pihak yang disebut sebagai “mami” dan “papi” yang diduga mengatur kegiatan di tempat tersebut,” tandasnya.
Disinggung apakah ada kasus selain tari striptis, dia menyebut masih menyelidiki kemungkinan adanya praktik prostitusi di tempat tersebut.
“Nanti kita dalami dulu. Memang ada, namun tergantung dari alat bukti yang kita temukan. Kalau ada, kita terapkan, kalau tidak ya tidak,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan pasal yang sudah pasti diterapkan adalah terkait pelanggaran hukum mengenai pornografi atau pertunjukan striptis.
“Sementara, kasusnya disangkakan pornografi. Untuk TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) masih kami dalami,” tambahnya.
Disisi lain, dia kembali membeberkan dalam penggerebekan yang dilakukan semalam, petugas tidak menemukan adanya aktivitas striptis secara langsung.
Namun, penyelidikan telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan, dan polisi telah memiliki dokumentasi terkait aktivitas tersebut.
“Saat penggerebekan, itu tidak ada aktivitas. Tapi penyelidikan kami sebelumnya sudah berlangsung sekitar satu bulan. Kami sudah melakukan dokumentasi kegiatan tersebut, dari rangkaiannya sampai striptis, kami sudah dapat,” tutupnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek dan menyegel tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), malam.
Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi.
Dari pantauan inilahjateng.com, penggerebekan yang dilakukan oleh Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga Jum’at sekira pukul 00.19 WIB, dinihari.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan di dalam tempat karaoke itu, sejumlah pegawai karaoke dari pemilik, karyawan, dan sejumlah wanita pemandu karaoke digelandang ke Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut. (BDN)