NasionalJateng

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Sekolah

inilahjateng.com (Sragen) – Polisi akhirnya menangkap pencuri di SD Negeri 3 Guworejo, Sragen yang tinggalkan pesan usai mencuri di ruang guru, Kamis (30/1/2025) lalu.

Pelaku ialah Ilham Manzis (23) seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Karanganyar dan dipenjara selama satu tahun.

Ilham merupakan warga Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen namun ia  ditangkap dirumah rekannya di wilayah Kerjo, Karanganyar, pada Senin (3/2/2025).

Tidak hanya menangkap Ilham, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah atau yang menjual barang curian.

Keduanya Syahrial Ika Suryono (35) warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar dan Eko Widodo (30) warga Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Codariyanto mengatakan penangkapan pertama dilakukan kepada Syahrial.

Baca Juga  Yayasan Desak Penyegelan Gedung Untag Berlanjut

“Penangkapan itu setelah kami mendapat laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Sragen bersama Rekan Reskrim Polsek Karangmalang,” kata Isnovim, Kamis (6/2/2025).

Pelaku ditangkap dirumah orangtuanya dan setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui menjual barang hasil kejahatan dan motornya digunakan Ilham untuk mencuri di SD tersebut.

Tak berselang lama, polisi juga mengamankan Ilham dan Eko Widodo di rumah rekannya di Kerjo, Kabupaten Karanganyar.

Dari pelaku Ilham, ia mengaku sendirian melakukan pencurian. Tidak hanya di SD Negeri 3 Guworejo, dirinya juga melakukan pencurian di empat lokasi lainnya.

Diantararanya SDN 3 Puro, Karangmalang, Sragen pada (1/1/2025), SD N 2 Patihan, Sidoharjo, Sragen pada (24/1/2025), SD Negeri 2 Wonokerso pada (2/2/2025) dan di SDN 1 Karanganyar.

Baca Juga  Ribuan Personil Amankan Aksi Unjuk Rasa Pengemudi Truk

“Total kerugian puluhan juga dari semua SD. Kerugian di SDN 3 Guworejo Rp 8.000.000, kerugian di SD N 2 Patihan mencapai Rp 22.450.000, di SD Negeri Wonokerso 2 total kerugian Rp 2.300.000, di SDN 1, Karanganyar total kerugian Rp 20.000.000,” terang Kasatreskrim.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Karangmalang guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukumN pidana penjara paling lama tujuh tahun. (MPM)

Back to top button