Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Ritual Uang Gaib

inilahjateng.com (Sragen) – Unit Resmob Polres Sragen meringkus pelaku tindak pidana penipuan bermodus mengelabui korban dengan janji uang gaib. 

Pelaku, Sutiman alias Jeman (49) ditangkap di rumahnya di Dukuh Pancuran RT 19, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, pada Senin, (10/2/2025) lalu. 

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto korban penipuan merugi lebih dari Rp 30 juta.

Isnovim menyampaikan penipuan yang dilakukan pelaku sudah terjadi dua tahun silam yakni sejak Oktober 2022, namun baru dilaporkan (14/8/2024).

Korban ialah Triyani, warga Tegal Mulyo RT 03/04, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Setelah adanya laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga  Kabag Pengadaan Pemkot Semarang Akui Dikenalkan Rekanan

“Kejadian bermula pada pertengahan September 2022, saat pelapor dihubungi oleh seseorang bernama Sadiman yang mengenalkannya kepada Sutiman alias Jeman.”

“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia mampu mengeluarkan uang gaib melalui ritual khusus,” kata Isnovim, Sabtu (22/2/2025).

Pelaku meminta sejumlah uang untuk keperluan operasional ritual, termasuk pembelian burung gagak dan kambing kendit, serta mendatangi beberapa makam di Sragen.

Setelah menjalani sejumlah ritual namun, uang gaib yang dijanjikan tidak pernah ada. Kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp 30 juta, termasuk uang tunai dan sebuah sepeda motor beserta dokumennya. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu lembar rekening koran, dua lembar surat tulisan tangan, dan satu lembar tangkapan layar percakapan bukti transfer sebesar Rp 1 juta ke rekening Bank BRI atas nama Nur Mega B.

Baca Juga  Martono Akui Beri Rp 4 Miliar untuk Operasional

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi Unit Resmob Polres Sragen berhasil melacak keberadaan pelaku pada (10/2) lalu.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Isnovim mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

“Rencana tindak lanjut kami meliputi gelar perkara, pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka dan saksi, serta penyelesaian berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. 

“Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak masuk akal, seperti uang gaib. Segera laporkan jika ada indikasi penipuan,” tutupnya. (MPM)

Back to top button