
inilahjateng.com, (Semarang) – Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menegaskan, bahwa secara hukum debt colector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa terhadap nasabah yang mengalami kredit macet.
“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan, Leasing hanya boleh menagih,” tegas Johanson usai menggelar konferensi pers terkair kasus penangkapan 8 Debt Collector yang bertindak arogan di kantornya, Kamis (7/12/2023).
Dirinya juga menyebut apabila ada aksi perampasan dan intimidasi yang dilakukan oknum debt collector, dirinya meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami meminta masyarakat berani melapor, Masih sering didapati, warga tidak berani melaporkan bila mereka menjadi korban intimidasi maupun pengambilan paksa,” ujarnya.
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto menambahkan pemberantasan premanisme menjadi salah satu prioritas Polda Jateng.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan penangkapan bagi para pelaku premanisme yang melakukan intimidasi maupun perampasan di masyarakat,” tambahnya. (bdn)