Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Tewasnya Pasien Rehab

inilahjateng.com (Semarang) – Satreksrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pasien rehabilitasi bernama YRA (27).

Korban dianiaya oleh sejumlah pengasuhnya saat dijemput paksa untuk dibawa ke tempat rehabilitasi yang bernama Pondok Pesantren At Tauhid, di Sendangguwo, Tembalang.

Atas kasus itu, polisi mengamankan 12 tersangka masing-masing berinisial YEB (41), MR (28), TMA (24), KA (35), mereka berperan sebagai Driver pada saat penjemputan dan melakukan pemborgolan terhadap korban.

RMA (19), GAR (22), RA (29), MA (20), RM (25), MZ (19), MR (22), SY (34) yang berperan melakukan penganiayaan di rumah rehabilitasi tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi  mengatakan peristiwa bermula ketika ibu korban menghubungi seorang pria berinisial SYN alias Gus Joki, yang diketahui sebagai pemilik tempat rehabilitasi.

Baca Juga  Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Solo di Mojosongo

Saat itu, ibu korban meminta agar anaknya dijemput untuk menjalani perawatan di fasilitas tersebut.

“Atas permintaan tersebut, SYN alias Gus Joki memerintahkan empat orang untuk menjemput korban dari rumah pamannya di wilayah Weleri, Kabupaten Kendal,” ujarnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/3/2025).

Setelah itu, empat orang dari pondok tersebut ditugaskan berangkat menggunakan sebuah mobil menuju rumah paman korban.

Saat hendak dibawa, lanjutnya, korban YRA menolak dan berusaha melawan. Hal ini memicu para tersangka melakukan kekerasan terhadapnya.

Bahkan, satu tersangka berinisial KA mengenakan jaket bertuliskan POLISI, dan sempat ditegur warga dan dijawab korban adalah DPO.

“Korban dipaksa masuk ke dalam mobil. Dalam perjalanan, korban terus memberontak dan sempat berteriak meminta tolong. Namun, para tersangka terus melakukan pemukulan terhadapnya,” lanjutnya.

Baca Juga  Hendak Nyebrang, Pemotor Tewas Ditabrak Bus di Jepara

Sesampainya di tempat rehabilitasi, sambungnya, korban kembali melawan dan menolak masuk.

Korban kemudian mengalami penganiayaan kembali dan menggunakan benda tumpul oleh beberapa tersangka lainnya di lokasi tersebut.

Karena mengalami luka parah, korban akhirnya dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro, Kecamatan Tembalang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.

“Dari hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara, diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan hebat di otak akibat benturan benda tumpul di kepala,” katanya.

Kedua belas tersangka tersebut terdiri dari 10 orang merupakan mantan pasien rehabilitasi pengguna narkoba dan 2 orang merupakan pemilik panti rehabilitasi tersebut,

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3, Pasal 166 KUHP, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (BDN)

Back to top button