NasionalJateng

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan di Sukoharjo

inilahjateng.com (Semarang) – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan perempuan yang ditemukan tewas di dalam plastik  di Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Tiga pelaku yaitu bernama Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21), dan Gilang S (29) warga Sukoharjo.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi korban dalam insiden itu yakni bernama SRN, (22) karyawan Swasta yang beralamat di Dukuh Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kec. Jumapolo, Kab. Karanganyar.

“Awalnya ada temuan mayat, lalu dilaporkan ke Polsek Polokarto. Dari laporan itu, Tim Gabungan Polres Sukoharjo dan Polda Jateng melakukan penyelidikan dan hasilnya satu hari kemudian salah satu pelaku berinisial RMS berhasil ditangkap,” ungkap Kapolda saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga  Kakorlantas Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa RMS yang ditangkap saat dirumahnya mengakui perbuatannya ikut melakukan pembunuhan. 

“Dari keterangan pelaku, pembunuhan dilakukan pada tanggal 8 April 2024 bersama 2 orang pelaku lain yang berperan sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, sambungnya, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di tanggal 22 April 2024.

“Dua pelaku akhirnya dapat diamankan, pelaku utama DP (22), sedangkan GS (29) ikut menganiaya. Ketiganya berteman dan pelaku utama yakni DP juga mengenal korban,” katanya.

Adapun cara pelaku melakukan pembunuhan tersebut, dirinya menyebut bahwa awalnya pelaku menjerat leher korban, kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban.

Baca Juga  Kakorlantas Siaga Hadapi Lonjakan Lalu Lintas Libur Idul Adha

“Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya oleh tim inilahjateng.com di Solo Raya, sesosok mayat perempuan terbungkus plastik yang ditemukan sudah membusuk di parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada Minggu (14/4/2024).

Jasad ini kemudian terkuak indentitasnya atas nama Serlina (22) warga Dlangin Lor, Desa Lemahabang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.  (Bdn)

Back to top button