
inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan 4 tersangka utama atas kasus tawuran antar kelompok yang terjadi di depan Toko Ananda Pojok, Jalan Peres, Purwosari, Semarang Utara, pada Selasa (14/1/2025), dini hari.
Keempat tersangka masing-masing bernama Citra Adik Nugroho (18), Rifqi Fadlurrohman (21), Rangga Saputra (18) dan R (17), mereka merupakan warga Semarang Utara.
Sedangkan satu korban yang mengalami luka bacok cukup parah dalam insiden tersebut yakni Bobi Saputra (27) dan hingga saat ini masih dilakukan perawatan di Rumah Sakit Kariadi. Sementara
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan bahwa insiden tawuran itu dipicu oleh Geng Boncil dan Geng Perbalan.
Kedua kelompok tersebut, lanjutnya, awalnya janjian untuk melakukan tawuran melalui sosial media di lokasi kejadian.
“Antara dua geng janjian pakai akun instagram untuk tawuran di Peres,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam insiden tawuran antar kelompok tersebut.
“Adik membacok di badan korban sekali, Rifqi di punggung empat kali, Kukuh punggung atas satu kali, dan N membacok punggung kiri,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam dan korek api berbentuk pistol.
“Diamankan tiga senjata tajam jenis celurit dan satu korek api (bentuk pistol) untuk nakutin pihak lawan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (BDN)