
inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan lima tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas di Tembalang pada Sabtu (6/7/2024), lalu.
Kasus pengereyokan tersebut sempat viral di media sosial, dimana dalam video amatir tersebut korban bernama Agusti Edo (22) dikeyorok oleh kelima pelaku tanpa perlawanan.
Kelima tersangka yang dibekuk oleh unit Resmob yang dipimpin AKP Ardi Kurniawan itu masing-masing bernama Tio Aji (28), Guntur Prahwana (23), Agus Sugiyanto (24), Wahyu Kurniawan (24), dan Muhammad Nur (18).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan awalnya saat itu korban bersama para pelaku minum bersama.
Keesokan harinya, lanjutnya, pelaku Guntur mengaku kehilangan HP. Atas hal itu, para pelaku melakukan penggeledahan dan dicurigai hp dibawa oleh korban.
“Atas hal itu, korban lalu dibawa ke Jalan Tumplak atau di depan Krematorium Tembalang dengan menggunakan mobil. Di situ korban diinterogasi sampai menggunakan kekerasan fisik,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum’at (12/7/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut, saat aksi pengeroyokan itu, Korban dianiaya hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu dilakukan, penganiayaan dilakukan lagi di Koperasi Eiden Pedurungan setelah korban tersadar.
“Pelaku sempat muntah-muntah dan setelah itu para pelaku memulangkan korban ke rumahnya,” katanya.
Sesampainya di rumah, sambungnya, korban dibawa ke puskesmas. Tetapi karena mengalami cedera kepala yang berat, puskesmas menyarankan langsung ke rumah sakit.
“Tapi keluarga korban menolak dan membawa pulang pada Selasa 9 Juli 2024 lalu korban meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara, salah seorang pelaku yang bernama Guntur mengaku memergoki aksi korban secara langsung.
“Hpnya saya telpon bergetar di kantongnya. Dia ngomongnya juga ketakutan dan alasannya mau diganti akhir bulan,” tambahnya dihadapan para awak media.
Dirinya menyebut awalnya tidak ada niatan ikut memukul korban, namun pelaku Agus memulai pemukulan sehingga dia ikut-ikutan memukul.
“Akhirnya saya juga ikut memukul korban,” ucapnya.
Sedangkan, Tyo merupakan pelaku yang berperan merekam aksi penganiayaan itu, menyebut merekam agar memiliki bukti pengakuan pelaku.
“Saya rekam biar ada bukti pengakuannya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 tentang tindak pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (BDN)