Polisi Tetapkan Mantan Direktur PT ACK Sebagai Tersangka Kasus Rumah Subsidi

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang.
Tersangka yakni berinisial BM merupakan mantan Direktur PT ACK, pengembang yang bertanggung jawab atas proyek tersebut pada periode 2018 hingga 2020.
Dirrekrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang menemukan indikasi penjualan rumah subsidi secara ilegal.
Dalam kasus itu, warga diminta membayar lunas rumah secara tunai, namun dana tersebut tidak disalurkan ke bank penyalur sebagaimana seharusnya dalam program rumah subsidi pemerintah.
“Hari ini, Jumat 2 Mei 2025, kami menetapkan BM sebagai tersangka. Ia kami jerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya dikantornya, Jum’at (2/5/2025) malam.
Lebih lanjut dirinya memastikan tersangka BM telah diperiksa dan tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Ini sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Diberitakan sebelumnnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap adanya dugaan kuat penyelewengan dalam proses penjualan rumah subsidi di perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang.
Dari informasi, kasus tersebut mencuat usai kunjungan kerja Menteri PKP, Maruarar Sirait, ke lokasi tersebut pada awal pekan ini.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Maruarar yang dikenal rutin mengecek langsung kualitas dan tata kelola perumahan subsidi, menemukan sejumlah kejanggalan.
Selain kondisi kontur wilayah perumahan yang dinilai curam dan berada di tepi lereng, Menteri juga berdialog langsung dengan sejumlah warga penghuni.
Dari dialog tersebut, diketahui bahwa sebagian besar warga belum menerima sertifikat rumah mereka, meskipun telah melunasi pembayaran rumah antara lima hingga enam tahun lalu. (BDN)