NasionalJateng

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Pedurungan

inilahjateng.com (Semarang) – Rahmat Rusli (31), warga Palebon, Semarang ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait kasus pembunuhan di Jalan Majapahit, Pedurungan, Kamis (14/3/1024).

Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan melalui Unit Reskrim Polsek Pedurungan tersangka diamankan di Perum Permata Hati Blok K, Karangroto Genuk tak lama setelah kejadian.

“Iya, R merupakan pelaku tunggal. Sudah ditetapkan tersangka,” ungkapnya, Jum’at (15/3/2024).

Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa tersangka saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif utama kasus pembunuhan tersebut.

“Motifnya masih didalami penyidik, ditangani Polsek Pedurungan. Nanti kita sampaikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Heru Ariyanto (34) tewas karena diduga ditusuk oleh temannya sendiri saat sedang pesta miras.

Baca Juga  Keluarga Alm Darso Bantah Klaim Polresta Yogyakarta soal Kecelakaan Ganda 

Salah satu tetangga korban, Dwi Kurniawan menjelaskan bahwa awalnya korban sempat cekcok dengan pelaku di seberang jalan. Lalu, korban lari ke sebrang jalan dan dikejar pelaku membawa senjata tajam.

“Geger di seberang jalan. Bersama dua orang. Dia lalu lari nyebrang tapi masih dikejar menggunakan sajam. Kemudian, pelaku menyabetkan korban dengan sajam, korban sempat luka-luka dan akhirnya tergeletak dan darahnya berceceran,” ujarnya. (bdn)

Back to top button