NasionalJateng

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Video Syur Pelajar

inilahjateng.com (Demak) – Satreskrim Polres Demak menetapkan satu tersangka dalam video syur pelajar.

Kasat Reskrim Polres Demak, Akp Winardi, menyampaikan, tersangka merupakan pemeran dalam video syur tersebut.

“Sudah kami lakukan penahanan sejak Selasa (24/9/2024) lalu. Tersangka merupakan pelaku dalam video tersebut,” kata Winardi, saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Winardi menambahkan, para pelaku diketahui masih di bawah umur. Sementara, perekam adegan tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Kalau yang merekam masih kami dalami. Belum ada tersangka baru,” lanjut Winardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, masyarakat Kabupaten Demak, dihebohkan dengan viralnya video syur yang dilakukan oleh pelajar di dalam ruang kelas. Mirisnya, adegan persetubuhan tersebut dilihat dan direkam oleh beberapa orang pelajar lainnya. (Hrw)

Baca Juga  Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Gatak
Back to top button