Polisi Tetapkan Sopir Truk Kecelakaan Silayur Jadi Tersangka

inilahjateng.com (Semarang) – Polisi menetapkan sopir truk berinisial DS (32), warga Karawang, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan yang terjadi pada Kamis (21/11/2024) lalu.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
“Berdasarkan alat bukti dan penyidikan, sopir kita naikkan statusnya jadi tersangka,” ungkapnya saat ditemui di Pos Satlantas Polrestabes Semarang di Simpang Lima Semarang, Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut dirinya menjelaska, DS ditetapkan tersangka karena melanggar aturan jam operasional untuk truk di atas dua sumbu, yang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Dia melanggar rambu larangan. Di sana hanya diperbolehkan lewat pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB. Fungsi rem tidak berfungsi,” katanya.
Dirinya juga menyebut aturan tersebut dibuat untuk mengurangi potensi kecelakaan di jalur tersebut.
Meski rambu sudah terpasang jelas, pelanggaran masih sering terjadi, terutama karena alasan pengiriman barang yang mendesak.
“Ternyata masih ada yang berani lewat. Karena tidak ada akses selain di situ. Tindakan sudah ada, rambu-rambu juga ada. Ternyata ada yang alasan peti kemas harus tepat waktu dan sebagainya. Kami dari sisi polisi, Bhabinkamtibmas setempat sudah masuk ke pabrik-pabrik untuk mengingatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kecelakaan maut di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Ngaliyan pada Kamis (21/11/2024), meninggalkan duka mendalam.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 WIB ini melibatkan dua truk, sebuah mobil, dan belasan sepeda motor.
Dalam insiden itu, dua korban meninggal dunia masing-masing bernama Rukoyah (41), warga Beringin RT 3 RW 3 Ngaliyan, Kota Semarang, dan Anis Yuliana (30), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Yaken, Kabupaten Pati.
Selain itu, ada 9 korban luka-luka yang dilarikan ke berbagai rumah sakit, di antaranya RS Kariadi, RS Permata Medika, RS Tugu, dan RS Hermina Pandanaran. (BDN)