Polisi Tutup Penjualan Miras Berkedok Cafe di Gemolong, Sragen

inilahjateng.com (Sragen) – Tim gabungan Polsek Gemolong menutup sebuah warung berkedok cafe bernama Bolo Dewe di area kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, didampingi Danramil Gemolong, Kapten CPM Sayana, serta Kasi Trantib Kecamatan Gemolong, Kukuh Handono.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan personel gabungan dari Polsek, Koramil, serta Satpol PP Kecamatan Gemolong.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parngingotan Silalahi mengatakan penutupan dilakukan karena warung tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
Warung teras dimiliki Satrio warga Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong.
Satrio melanggar Perda Bupati Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Saat pemeriksaan, warung sudah dalam kondisi tutup dan papan nama (neon box) warung Bolo Dewe dilepas untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan,” kata Kapolres, Rabu (11/12/2024).
Tidak hanya itu, tim gabungan juga memberikan arahan serta peringatan keras kepada pemilik warung, yang diwakili oleh penjaganya.
Diuraikan Kapolres, bahwa peringatan keras tersebut diantaranya menyampaikan peraturan terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin.
“Meminta penutupan permanen warung tersebut karena tidak memiliki legalitas usaha. Memberikan peringatan bahwa jika aktivitas ilegal kembali dilakukan, pemilik akian dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” terang dia.
Kapolres menegaskan bahwa penutupan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Sragen.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. (MPM)